Pedoman PKL/Prakrin SMK Mulia Hati Insani
pengumuman

Pedoman PKL/Prakrin SMK Mulia Hati Insani

Super Admin 01 Jul 2026

Pedoman PKL / Prakerin

SMK Mulia Hati Insani

1. Persyaratan Prakerin (PKL)

Persyaratan Administrasi Siswa

  1. Terdaftar sebagai siswa aktif
  2. Mendapat izin dari orang tua/wali
  3. Mengisi formulir pendaftaran PKL
  4. Menyerahkan fotokopi kartu pelajar / fotokopi kartu PKL
  5. Menyerahkan surat pernyataan mematuhi tata tertib PKL
  6. Menyerahkan surat kesehatan (jika diperlukan)

Persyaratan Akademik

  1. Telah menyelesaikan mata pelajaran produktif yang menjadi dasar PKL
  2. Tidak memiliki masalah disiplin berat
  3. Mengikuti pembekalan PKL dari sekolah
  4. Memahami tata tertib dan etika kerja di dunia industri

Persyaratan Perlengkapan

  1. Buku jurnal kegiatan harian PKL
  2. Seragam sekolah atau seragam yang ditentukan industri
  3. Kartu identitas siswa / kartu PKL
  4. Peralatan kerja sesuai bidang kompetensi
2. Sistem Pengantaran PKL oleh Guru Pembimbing Sekolah

Tahap Persiapan

  1. Sekolah menerbitkan Surat Tugas Guru Pembimbing
  2. Guru pembimbing menghubungi pihak industri / instansi
  3. Menyiapkan dokumen PKL:
    • Surat pengantaran PKL
    • Surat tugas
    • Daftar siswa
    • Lembar Instrumen monitoring
Pengumuman Penting: Seluruh peserta didik kelas XI wajib mengikuti upacara pelepasan siswa PKL tahun 2026.

Tahap Pengantaran (13 Juli 2026)

  1. Guru pembimbing datang ke lokasi PKL bersama siswa
  2. Memperkenalkan siswa kepada pihak industri
  3. Menyerahkan dokumen PKL
  4. Menjelaskan tujuan dan durasi PKL
  5. Menyerahkan buku monitoring
  6. Dokumentasi
  7. Membuat berita acara serah terima siswa PKL
OUTPUT: Berita Acara Penyerahan, Dokumentasi, Tanda tangan pihak instansi/industri
3. Sistem Monitoring PKL Bulan Ketiga
Timeline Kegiatan PKL:
  • Mulai PKL: 13 Juli 2026
  • Monitoring: Oktober 2026 (Bulan ke-3)
  • Selesai PKL: 26 November 2026

A. Tujuan Monitoring

  • Memastikan siswa aktif melaksanakan PKL
  • Mengetahui perkembangan kompetensi siswa
  • Mengidentifikasi kendala yang dihadapi siswa
  • Memastikan kesesuaian kegiatan PKL berjalan sesuai dengan kompetensi keahlian

B. Prosedur Monitoring

Pelaksanaan Monitoring:
  1. Guru pembimbing menghubungi pihak industri / instansi untuk menentukan jadwal kunjungan.
  2. Guru pembimbing melakukan kunjungan ke tempat PKL.
  3. Guru pembimbing berdiskusi dengan siswa mengenai kegiatan dan pengalaman selama PKL.
  4. Guru pembimbing berdiskusi dengan pembimbing industri / instansi mengenai perkembangan siswa.
  5. Guru pembimbing memberikan arahan dan motivasi kepada siswa agar tetap disiplin dan bertanggung jawab.
  6. Guru pembimbing mendokumentasikan kegiatan monitoring sebagai bukti pelaksanaan.
Hasil Monitoring:
  • Diperoleh informasi mengenai perkembangan siswa selama PKL.
  • Diketahui kendala yang dihadapi siswa dan solusi yang diperlukan.
  • Terjalin komunikasi yang baik antara sekolah, siswa, dan pihak industri/ instansi.
  • Menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan PKL sampai masa penjemputan.
OUTPUT: Dokumentasi, dan Laporan Monitoring PKL
4. Sistem Penjemputan PKL oleh Guru Pembimbing
Waktu Pelaksanaan Kamis, 26 November 2026
Tujuan Utama
  • Mengakhiri kegiatan PKL siswa secara resmi.
  • Mengambil hasil penilaian dan dokumen PKL dari pihak industri.
  • Menjalin komunikasi dan evaluasi dengan pihak industri.
Pelaksanaan Penjemputan:
  1. Guru pembimbing menghubungi pihak industri untuk menentukan jadwal penjemputan.
  2. Guru pembimbing datang ke lokasi PKL sesuai jadwal yang telah disepakati.
  3. Guru pembimbing melakukan koordinasi dengan pembimbing industri mengenai hasil pelaksanaan PKL.
  4. Guru pembimbing menerima dokumen yang diperlukan, seperti nilai PKL dan surat keterangan PKL.
  5. Guru pembimbing secara resmi menarik siswa dari tempat PKL.
  6. Guru pembimbing mendokumentasikan kegiatan penjemputan sebagai bukti pelaksanaan.
Hasil Penjemputan:
  • Siswa resmi menyelesaikan kegiatan PKL.
  • Sekolah menerima hasil penilaian dan dokumen pendukung dari pihak industri / instansi.
  • Kegiatan PKL berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
OUTPUT: Berita Acara Penjemputan Siswa PKL, Nilai PKL, Surat Keterangan PKL, dan Dokumentasi
5. Persyaratan Pembuatan Laporan PKL

Struktur Laporan

  • Cover
  • Lembar Pengesahan
  • Kata Pengantar
  • Biodata Diri
  • Daftar Isi
  • BAB I PENDAHULUAN
    • Latar Belakang
    • Perumusan Masalah
    • Tujuan PKL
    • Manfaat PKL
  • BAB II PROFIL INSTANSI/DUDI
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • BAB III PELAKSANAAN PKL
    • Waktu dan Tempat
    • Uraian Kegiatan
    • Permasalahan dan Solusi
  • BAB IV PENUTUP
    • Kesimpulan
    • Saran
  • Daftar Pustaka
  • LAMPIRAN
    • Jurnal Harian
    • Dokumentasi

Ketentuan Penulisan

  • Ukuran Kertas: A4
  • Font: Times New Roman, Ukuran 12
  • Spasi: 1,5
  • Margin: Kiri 4 cm, Kanan 3 cm, Atas 3 cm, Bawah 3 cm
Warna Jilid Laporan Per Jurusan:
TKJ
Biru
DKV
Putih
PPLG
Orange
BATAS AKHIR PENGUMPULAN:
Laporan wajib dikumpulkan pada Senin, 30 November 2026.
6. Pelaksanaan Sidang PKL

Jadwal & Ketentuan Sidang

Hari / Tanggal Kamis, 3 Desember 2026
Waktu 07.30 WIB s/d Selesai
Pakaian Jas/Blazer Hitam, Rok/Celana Hitam, Kerudung Hitam, Sepatu Pantofel Hitam, dan Dasi Hitam.

Latar Belakang Sidang PKL

Pelaksanaan Sidang PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK didasarkan pada peraturan pendidikan kejuruan nasional. Aturan utama ini mengatur landasan hukum hingga tata cara teknis pelaksanaan PKL.

1. Landasan Hukum Utama PKL
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: Menjamin fungsi pendidikan kejuruan untuk menyiapkan peserta didik menjadi tenaga kerja yang profesional dan siap pakai.
  • Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020: Mengatur penyelenggaraan PKL, pedoman, standar kompetensi, dan evaluasi hasil praktik kerja lapangan.
  • Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024: Menetapkan PKL sebagai mata pelajaran wajib dalam Kurikulum Merdeka.
  • Dokumen PP No. 17 Tahun 2010: Mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional di tingkat menengah.
2. Aturan Teknis Pelaksanaan Sidang

Sidang PKL merupakan bagian dari sistem penilaian dan evaluasi akhir dari mata pelajaran PKL. Aturan turunan sekolah biasanya berpedoman pada SOP PKL SMK yang meliputi:

  • Dokumen Laporan: Siswa wajib menyusun laporan portofolio kegiatan selama di industri.
  • Presentasi dan Tanya Jawab: Siswa memaparkan hasil kerja dan diuji oleh dewan penguji terkait penguasaan materi.
  • Penilaian Akhir: Nilai sidang digabungkan dengan nilai dari tempat kerja (DUDI) untuk menentukan kelulusan.

Bagikan Artikel Ini